Jokowi Tak Bisa Paksa Rakyat Untuk Mencitainya



JAKARTA - Keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden melalui rancangan Undang-Undang KUHP, terus menuai penolakan. Sudah menjadi kodrat bagi pemimpin selalu dicintai dan dibenci dalam waktu bersamaan. Keduanya ibarat dua sisi mata uang.
“Dalam kehidupan sosial politik, seorang pemimpin dicintai atau dibenci oleh rakyatnya adalah suatu yang lumrah,” ujar Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst Harits Abu Ulya di Jakarta, Kamis (6/8/2015).


Begitu juga seorang pemimpin yang baik adalah ia mencintai rakyatnya seperti halnya ia mencintai dirinya sendiri. Ia akan mengurus, mengayomi, dan memelihara urusan rakyatnya semaksimal pikiran, tenaga, waktu dan jiwa yang dipunyai. Dalam tiap lantunan doa ia sebut rakyatnya agar memperoleh anugrah kebaikan hidup dunia akhirat. Ia akan sedih jika rakyatnya dalam kesedihan.

“Karena itu seorang pemimpin yang amanah tidaklah sibuk dan peduli soal bagaimana menjaga wibawa wajah kekuasaan dengan beragam piranti hukum dan ancaman terhadap rakyatnya. Karena esensi kekuasaan adalah amanah, maka ia akan lebih sibuk bagaimana mewujudkan keadilan, kesejahteraan, rasa aman, dan terpenuhinya semua kebutuhan asasi rakyatnya secara proporsional,” ulasnya.

Dengan begitu, Harits melanjutkan, rakyat akan senantiasa mencintainya, karena ia amanah dengan kekuasaan di pundaknya. Meski akan selalu ada sebagian rakyat yang membencinya bahkan menghinakannya. Kendati demikian sungguh sikap amanah dan tegaknya keadilan ditengah- tengah rakyatnya akan menjadi dalil dan obat atas tiap kebencian itu. Bahkan rakyat akan berbondong-bondong menjadi perisainya hingga tidak ada tempat dan kawan bagi para pendengkinya.

Berangkat dari filosofi di atas, bagi Harits, rencana pemerintah mengajukan RUU KUHP dengan memasukkan pasal penghinaan presiden yang bersifat delik aduan yang sebelumnya masuk delik umum adalah langkah tidak bijak.

“Kenapa seolah menjadi hal urgen untuk menjaga wibawa dan wajah kekuasaan dibanding harus fokus bekerja yang bisa melahirkan kecintaan rakyat kepada pemimpinnya. Jika tidak ingin dibenci dicaci bahkan dihina, maka jadilah pemimpin yang adil, jangan khianat, jangan menipu rakyat bahkan mendzalimi rakyat. Sehebat apapun dan seadil apapun seorang pemimpin, ia masih butuh orang lain untuk melihat kekurangan dan kelemahan dirinya. Dan ia lebih mengedepankan rasa mengayomi dan mendidik dibanding hukuman dan ancaman kepada rakyatnya,” terangnya.

Maka, masuknya pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP yang diusung pemerintah sangat berpotensi terjadinya "abuse of power". Dan pengalaman masa Orde Baru sudah cukup bagi rakyat Indonesia dan tidak perlu terulang kembali.

“Jika hari ini RUU tersebut dipersoalkan dan tahun sebelumnya tidak maka inilah realitas politik, ia dinamis seiring dengan kesadaran politik dan kecerdasan politik rakyat melihat satu persoalan. Oleh karena itu, pemerintah tidak usah memaksakan diri untuk sibuk menjaga wibawa kekuasaan karena rakyat butuh keadilan. Dan jika keadilan seperti yang diinginkan rakyat terealisir, maka dengan sendirinya wibawa dan kharisma kekuasaan akan inheren pada diri pemimpinnya. Semoga para pemimpin sadar akan hal ini,” harapnya

Sumber : okezone.com

0 Response to "Jokowi Tak Bisa Paksa Rakyat Untuk Mencitainya"

Post a Comment

* Berkomentarlah yang berkualitas dan bijak..!